Kegiatan amatir radio menurut Radio Regulations ITU (Article S1.56) adalah : kegiatan komunikasi radio untuk tujuan melatih diri sendiri, saling berkomunikasi dan penelitian tehnis yang dilakukan oleh para amatir, yaitu mereka yang patut mendapat ijin dan berminat dalam teknik radio yang semata-mata untuk tujuan pribadi dan tanpa tujuan komersial.
Kegiatan amatir radio di Indonesia dimulai pada awal tahun 1930-an dimana ketika itu tanah air ini masih dalam jajahan Belanda yang disebut "Hindia Belanda".
Hanya sedikit sekali orang-orang Indonesia, yaitu orang-orang yang dianggap setia dan dapat dipercaya oleh pihak yang berkuasa pada waktu itu, yang dapat mempunyai ijin amatir radio.
Hanya sedikit sekali orang-orang Indonesia, yaitu orang-orang yang dianggap setia dan dapat dipercaya oleh pihak yang berkuasa pada waktu itu, yang dapat mempunyai ijin amatir radio.