Mencari Callsign atau Tambah Data :  


"Harga yang tercantum sebaiknya hanya digunakan sebagai pedoman saja,
karena harga dapat berubah dari waktu ke waktu"

 


Selasa, 09 Oktober 2012

Passanger Service Charge on Ticket

PT Angkasa Pura I menyatakan airport tax dalam tiket Garuda Indonesia berlaku untuk pembelian tiket sejak 4 Oktober 2012. "Untuk penumpang yang melakukan pembelian tiket sebelum 4 Oktober, tetap harus membayar airport tax di luar harga tiket," kata Kepala Humas Angkasa Pura I, Merpin Butarbutar, ketika dihubungi Tempo, Ahad, 7 Oktober 2012.

Merpin menjelaskan, penumpang yang membeli tiket untuk penerbangan pada 4 Oktober 2012 atau setelahnya tetap dikenai airport tax. Pasalnya, pembayaran untuk tiket dilakukan sebelum PSC on Ticket diterapkan pada 4 Oktober 2012. Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II menyatakan sejauh ini baru Garuda Indonesia yang menyatukan pembayaran airport tax ke dalam tiket atau Passenger Service Charge (PSC) on Ticket.